Beginilah Penjelasanya Jika Istri Menghisap "Mr.P" Suami saat Melakukan Hubungan Menurut Buya Yahya..


Buya Yahya adalah salah satu Dai yang senantiasa memberikan penjelasan-penjelasan hukum dalam Islam salah satunya tentang hubungan intim. 

Mengapa hubungan intim ini salah satu hal yang menjadi pembahasan, karena Islam pun mengatur hal ini. 

Pasalnya dalam melakukan hubungan intim itu ada kaidah-kaidah atau adab-adab yang semestinya ditaati.

Dalam kajiannya Buya Yahya mendapatkan pertanyaan mengenai cara hubungan intim pasangan suami istri. 

Buya Yahya mendapatkan pertanyaan tentang cara hubungan intim yang tidak biasa, yaitu hukum dari istri yang menghisap Mr P.
 
Meskipun pertanyaan ini tidak secara gamblang dijawab bagaimana kejelasan hukumnya, namun Buya Yahya menjelaskan bahwa pasangan suami istri ketika hubungan intim bisa melakukan apa saja.

"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan yakni waktu haid dan memasukkan ke lubang belakang baik dalam keadaan haid maupun tidak karena hukumnya haram" ujar Buya Yahya. 

Sehingga pasangan suami istri bebas melakukan hal apa saja saat hubungan intim namun tetap harus memperhatikan aspek lainnya pula. 

Hal yang paling dilarang atau haram hukumnya ketika melakukan hubungan intim pada saat istri sedang haid.

Karena itu hukumnya sudah jelas diharamkan, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan hal tersebut. 

Meskipun kebutuhan biologis misalnya suami menginginkan hubungan intim tapi istri sedang haid, maka sebagai wanita istri harus pintar menghadapi situasi seperti ini. 

Salah satu caranya melakukan masturbasi kepada suami dengan istri, dengan memberikan rangsangan yang bisa memuaskan tanpa harus melakukan hubungan intim.

"Seorang suami yang mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka itu hukumnya dosa," sambung Buya Yahya. 

Dalam pemaparannya Buya Yahya menjelaskan fenomena yang harus dihadapi yaitu ketika istri haid namun suami ingin hubungan intim. 

Maka istri boleh melakukan cara asal jangan hubungan intim dengan memberikan rangsangan kepada suami sampai akhirnya hasrat terpenuhi seperti masturbasi.

Pasalnya jika suami melakukan masturbasi dengan sendiri maka hukumnya tetap haram, namun sebaliknya jika dilakukan oleh istri kepada suami maka itu boleh. 

"Maka jadilah istri cerdas, senangkan suamimu dengan apa yang Allah berikan kepadamu dengan tanganmu dengan apapun yang penting kalau Anda haid jangan masuk wilayah yang dilarang tadi." jelasnya. 

Adapun mengenai hukum menghisap Mr P suami, Buya Yahya menjelaskan jika aktifitas ini bisa membuat seorang istri tidak nyaman dan akan merugikan terhadap kesehatan sebaiknya tidak usah dilakukan.

"Kalau istri merasa jijik, Anda tidak boleh memaksa karena hukumnya haram, atau sebaliknya." Kata Buya Yahya. 

Namun jika istri ridho melakukan hal tersebut, tapi tetap ada hal-hal yang harus diperhatikan seperti air mani ditakutkan ketika menelan cairan tersebut dan secara sadar maupun tidak ada cairan lain yang sifatnya najis tertelan. 

"Air mani tidak najis, tapi ada cairan lain yang najis sehingga jika harus melakukan mohon untuk tidak ditelan," pungkasnya.**
 
Sumber:Muslimpedia
.... Baca Halaman Selanjutnya